Perencanaan & Penganggaran
-
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
26 Januari 2018 12:22:34 WITAPERATURAN DESA BANJARASEM NO 3 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DESA BANJARASEM TAHUN 2022 Bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. ..selengkapnya
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu Balita Dahlia 1 Banjar Dinas Yehanakan Bulan Mei 2025
- Posyandu Balita Melati 2 Banjar Dinas Dajan Rurung (Abasan) Bulan Mei 2025
- Survei Tim Verifikasi Dari Dinas Pekerjaan Umum Pusat Dalam Rangka Pengajuan TPS3R
- Jadwal Rapat Bulan Mei 2025
- Jadwal Posyandu Bulan Mei 2025
- Posyandu Lansia Desa Banjarasem Bulan April 2025
- Posyandu Balita Mawar Banjar Dinas Delod Rurung Bulan April 2025