Perencanaan & Penganggaran
-
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
26 Januari 2018 12:22:34 WITAPERATURAN DESA BANJARASEM NO 3 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DESA BANJARASEM TAHUN 2022 Bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. ..selengkapnya
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Pramusrenbang Desa Banjarasem Dan Peyusunan RKP Desa Tahun 2026
- Peresmian Pilot Project PLTS Desa Berbasis Energi Terbarukan
- Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Oleh Dinas PMD Kab. Buleleng
- Jadwal Rapat Bulan Agustus 2025
- Jadwal Posyandu Bulan Agustus 2025
- Kegiatan Bersih Bersih Dan Pelepasan Tukik Di Pantai Kalanganyar Bersama TK Satya Ananda
- Posyandu Lansia Desa Banjarasem Bulan Agustus 2025