Perencanaan & Penganggaran
-
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
26 Januari 2018 12:22:34 WITAPERATURAN DESA BANJARASEM NO 3 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DESA BANJARASEM TAHUN 2022 Bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. ..selengkapnya
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan Posyandu Balita Banjar Dinas Delod Rurung (Posyadu Mawar). April 2026
- Kegiatan posyandu balita (Posyadu Dahlia 2). April 2026
- Kegiatan posyandu balita (Posyadu Melati 1). April 2026
- Pemberian Bantuan Berupa Tas, Alat Tulis Dari Rotari Kuta Bali Untuk SD 1 Dan SD 3 Banjarasem
- Kegiatan Rapat Rutin TP. PKK Desa Banjarasem Bulan April 2026.
- posyandu balita (Posyadu kenanga) bertempat di Balai Banjar Dinas Kalanganyar Desa Banjarasem. April
- posyandu balita (Posyadu Dahlia 1) dan kunjungan rumah ke warga yang telah melahirkan















