LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa)
31 Januari 2017 19:23:28 WITA
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain
mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Banjarasem terdiri dari :
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Persembahyangan Hari Suci Saraswati
- Posyandu Balita Dahlia 1 Banjar Dinas Yehanakan Bulan Februari 2025
- Posyandu Balita Melati 2 Banjar Dinas Dajan Rurung (Abasan) Bulan Februari 2025
- Jadwal Rapat Bulan Februari 2025
- Jadwal Posyandu Bulan Februari 2025
- Rapat Koordinasi Lomba Ogoh - Ogoh Desa Banjarasem
- Musdes Oleh BPD Tentang Ketahanan Pangan Dan DTKS Penyandang Disabilitas