RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
26 Januari 2018 12:22:34 WITA
PERATURAN DESA BANJARASEM
NO 3 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
DESA BANJARASEM TAHUN 2022
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Komentar atas RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu Balita Kenanga Banjar Dinas Kalanganyar Bulan Maret 2025
- Posyandu Balita Dahlia 1 Banjar Dinas Yehanakan Bulan Maret 2025
- Posyandu Balita Melati 2 Banjar Dinas Dajan Rurung (Abasan) Bulan Maret 2025
- Pemasangan Rambu Tanda Terjadinya Jalan Rusak Dan Senderan Jebol Di Desa Banjarasem
- Kegiatan Bapak Kepala Desa Banjarasem Menghadiri Sangkepan Subak Yehanakan
- Sosialisasi Program Ketahanan Pangan dari Dana Desa pada APB Desa TA 2025 Melalui BUM Desa
- Pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa Banjarasem