RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
26 Januari 2018 12:22:34 WITA
PERATURAN DESA BANJARASEM
NO 3 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
DESA BANJARASEM TAHUN 2022
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Komentar atas RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelantikan PAW Anggota BPD Desa Banjarasem Juli 2026
- Pelantikan PAW Anggota BPD Desa Banjarasem Juli 2026
- Pengesahan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) BD. Karanganyar Desa Banjarasem
- Bunda PAUD Desa Banjarasem Hadiri Kegiatan MPLS PAUD/TK Tahun Ajaran 2026/2027
- Kegiatan Posyandu Balita Melati 1 Banjar Dinas Dajan Rurung Desa Banjarasem Juli 2026
- Kegiatan posyandu Dahlia 2 Banjar Dinas Yehanakan Rajatama Desa Banjarasem Juli 2026
- Posyandu Balita Kenanga Banjar Dinas Kalanganyar Desa Banjarasem Juli 2026














