RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

26 Januari 2018 12:22:34 WITA

PERATURAN DESA BANJARASEM

NO 3 TAHUN 2022

TENTANG 

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

DESA BANJARASEM TAHUN 2022

 

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Komentar atas RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banjarasem

tampilkan dalam peta lebih besar