RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
26 Januari 2018 12:22:34 WITA
PERATURAN DESA BANJARASEM
NO 3 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
DESA BANJARASEM TAHUN 2022
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Komentar atas RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu Balita Dahlia 2 Banjar Dinas Yehanakan (Rajatama) Bulan Januari 2026
- Kegiatan Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Desa Banjarasem
- Rapat Rutin TP.PKK Tingkat Kabupaten Buleleng
- Posyandu Balita Dahlia 1 Banjar Dinas Yehanakan Bulan Januari 2026
- Jadwal Rapat Bulan Januari 2026
- Jadwal Posyandu Bulan Januari 2026
- Posyandu Balita Melati 2 Banjar Dinas Dajan Rurung Bulan Januari 2026













