Lembaga Adat
31 Januari 2017 19:23:51 WITA
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan lembaga adat desa sebagai lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.
Lembaga adat desa merupakan organisasi yang berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan, lembaga adat menjadi mitra Pemerintah desa dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat lokal yang menunjang penyelenggaraan Pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan. Keberadaan lembaga adat desa juga berfungsi untuk mengayomi dan melestarikan nilai, sistem sosial maupun benda material dari kebudayaan lokal. Pemberdayaan dimaksudkan untuk memperkokoh fungsi dan peran lembaga adat desa sebagai wadah sekaligus fasilitator pengelolaan pembangunan desa dengan acuan nilai, norma, tradisi, budaya dan kearifan lokal. https://desaairjernih2016.wordpress.com/lembaga-adat/
- Kelian Desa Pakraman Yehanakan : Nengah Wardika
- Kelian Desa Pakraman Kalanganyar : Gede Wijana
- Kelian Desa Pakraman Banjarasem : Nyoman Sutawan
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jadwal Rapat Bulan Maret 2026
- Jadwal Posyandu Bulan Maret 2026
- Pelayanan Pemeriksaan Mata sekaligus Operasi Katarak dari JFF di Desa Banjarasem, 3 Maret 2026
- kegiatan Bulan Bahasa Bali di Banjar Dinas Kalanganyar Desa Adat Banjarasem. 27 Februari 2026
- Kegiatan evaluasi Perkembangan Desa/Kelurahan serta Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kabupaten Buleleng
- kegiatan bulan bahasa di Desa Adat Yehanakan dilanjutkan dengan mendampingi Ibu Wakil Bupati dan Bap
- Monitoring Dan Pembinaan Yang Ke 4 Tentang Lomba Desa Dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Buleleng













