Lembaga Adat
31 Januari 2017 19:23:51 WITA
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan lembaga adat desa sebagai lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.
Lembaga adat desa merupakan organisasi yang berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan, lembaga adat menjadi mitra Pemerintah desa dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat lokal yang menunjang penyelenggaraan Pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan. Keberadaan lembaga adat desa juga berfungsi untuk mengayomi dan melestarikan nilai, sistem sosial maupun benda material dari kebudayaan lokal. Pemberdayaan dimaksudkan untuk memperkokoh fungsi dan peran lembaga adat desa sebagai wadah sekaligus fasilitator pengelolaan pembangunan desa dengan acuan nilai, norma, tradisi, budaya dan kearifan lokal. https://desaairjernih2016.wordpress.com/lembaga-adat/
- Kelian Desa Pakraman Yehanakan : Nengah Wardika
- Kelian Desa Pakraman Kalanganyar : Gede Wijana
- Kelian Desa Pakraman Banjarasem : Nyoman Sutawan
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- kegiatan Aksi Serentak Gotong Royong Mei 2026
- Semangat Tari Panyembrama Massal Warnai Latihan FESONA Seririt 2026 di Desa Banjarasem
- Gotong Royong di Pura Dalem Desa Banjarasem Mei 2026
- Penyuluhan Upaya Kesehatan Bagi Para Pekerja Perusahaan Dupa "Jaya Perdana" Mei 2026
- Kegiatan Kelas Ibu Hamil Desa Banjarasem Mei 2026
- BIMTEK Penguatan Peran Bunda PAUD Dan Rapat Rutin TP. PKK se-Kecamatan Seririt Mei 2026
- Kegiatan Posyandu Balita Mawar Banjar Dinas Delod Rurung Desa Banjarasem Mei 2026












