Lembaga Adat

31 Januari 2017 19:23:51 WITA

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan lembaga adat desa sebagai lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.

Lembaga adat desa merupakan organisasi yang berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan, lembaga adat menjadi mitra Pemerintah desa dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat lokal yang menunjang penyelenggaraan Pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan. Keberadaan lembaga adat desa juga berfungsi untuk mengayomi dan melestarikan nilai, sistem sosial maupun benda material dari kebudayaan lokal. Pemberdayaan dimaksudkan untuk memperkokoh fungsi dan peran lembaga adat desa sebagai wadah sekaligus fasilitator pengelolaan pembangunan desa dengan acuan nilai, norma, tradisi, budaya dan kearifan lokal. https://desaairjernih2016.wordpress.com/lembaga-adat/

  1. Kelian Desa Pakraman Yehanakan    : Nengah Wardika
  2. Kelian Desa Pakraman Kalanganyar  : Gede Wijana
  3. Kelian Desa Pakraman Banjarasem   : Nyoman Sutawan

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banjarasem

tampilkan dalam peta lebih besar