Badan Permusyawaratan Desa

31 Januari 2017 19:22:46 WITA

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.

 

No. Nama L/P Tempat/Tgl. Lahir Jabatan Masa Bakti Ket
1 Made Putra Arsana L Banjarasem, 12-09-1974 Ketua BPD 2015-2020  
2 Kadek Sutarjana L Banjarasem, 13-03-1971 Wakil Ketua BPD 2015-2020  
3 Nyoman Badra L Yehanakan, 28-12-1964 Sekretaris BPD 2015-2020  
4 Made Wicaksana L Kalanganyar, 01-10-1975 Anggota BPD 2015-2020  
5 Ketut Renes L Yehanakan, 31-12-1965 Anggota BPD 2015-2020  
6 Made Ardika L Banjarasem, 12-08-1967 Anggota BPD 2015-2020  
7 Kadek Suyasa L Banjarasem, 01-04-1976 Anggota BPD 2015-2020  
8 Ketut Arya Widana L Banjarasem, 07-07-1984 Anggota BPD 2015-2020  
9 Gede Sudi Adnyana L Banjarasem, 01-01-1979 Anggota BPD 2015-2020  
10 Komang Parnika L Banjarasem, 08-09-1976 Anggota BPD 2015-2020  
11 Putu Adi Sanjaya L Yehanakan, 05-04-1986 Anggota BPD 2015-2020  

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banjarasem

tampilkan dalam peta lebih besar