Badan Permusyawaratan Desa
31 Januari 2017 19:22:46 WITA
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.
| No. | Nama | L/P | Tempat/Tgl. Lahir | Jabatan | Masa Bakti | Ket |
| 1 | Nyoman Badra | L | Yehanakan, 28-12-1964 | Ketua BPD | 2021-2029 | |
| 2 | I Gusti Nyoman Satika | L | Banjarasem, 15-08-1965 | Wakil Ketua BPD | 2021-2029 | |
| 3 | Ni Nyoman Savariani | P | Busungbiu, 24-01-1981 | Sekretaris BPD | 2021-2029 | |
| 4 | Made Ardika | L | Banjarasem, 12-08-1967 | Anggota BPD | 2021-2029 | |
| 5 | Ketut Renes | L | Yehanakan, 31-12-1965 | Anggota BPD | 2021-2029 | |
| 6 | Putu Ngurah Erliana | L | Kalanganyar, 25-08-1968 | Anggota BPD | 2021-2029 |
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyerahan Bantuan Korban Kebakaran Warung Babi Guling Bolot Juni 2026
- Kegiatan Posyandu Lansia Desa Banjarasem Juni 2026
- Penandatanganan Naskah Perjanjian Bersama Antara Desa Se-Kabupaten Buleleng Dengan Kejaksaan Negeri
- Kegiatan Kelas Ibu Hamil Desa Banjarasem Juni 2026
- Kegiatan Posyandu Balita Mawar Banjar Dinas Delod Rurung Desa Banjarasem Juni 2026
- Rapat Menyepakati Kerja Sama Antara Pemerintah Desa Banjarasem Dengan Kejaksaan Negeri Buleleng
- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Cek Dam dan Senderan Sungai Banyuraras Desa Banjarasem













