RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
26 Januari 2018 12:22:34 WITA
PERATURAN DESA BANJARASEM
NO 3 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
DESA BANJARASEM TAHUN 2022
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Komentar atas RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan Posyandu Lansia Desa Banjarasem Juni 2026
- Penandatanganan Naskah Perjanjian Bersama Antara Desa Se-Kabupaten Buleleng Dengan Kejaksaan Negeri
- Kegiatan Kelas Ibu Hamil Desa Banjarasem Juni 2026
- Kegiatan Posyandu Balita Mawar Banjar Dinas Delod Rurung Desa Banjarasem Juni 2026
- Rapat Menyepakati Kerja Sama Antara Pemerintah Desa Banjarasem Dengan Kejaksaan Negeri Buleleng
- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Cek Dam dan Senderan Sungai Banyuraras Desa Banjarasem
- Kegiatan Posyandu Balita Banjar Dinas Yehanakan Dahlia 2 Desa Banjarasem Juni 20206















