RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
26 Januari 2018 12:22:34 WITA
PERATURAN DESA BANJARASEM
NO 3 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
DESA BANJARASEM TAHUN 2022
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Komentar atas RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- posyandu balita (Posyadu Melati 2) Banjar Dinas Dajan Rurung (Abasan) Desa Banjarasem. April 2026
- Kegiatan gotong royong yang bertempat di Lapangan Voli Banjar Dinas Delod Rurung, Desa Banjarasem
- Persembahyangan Hari Saraswati, Sabtu 4 April 2026
- Jadwal Posyandu Bulan April 2026
- Jadwal Rapat Bulan April 2026
- Laporan Pertanggung jawaban BUMDes “Mandara Lestari Banjarasem” periode ke-III Tahun 2025
- kegiatan sosialisasi FPS (Family Pevelopment Sessions). Maret 2026
















