RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
26 Januari 2018 12:22:34 WITA
PERATURAN DESA BANJARASEM
NO 3 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
DESA BANJARASEM TAHUN 2022
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Komentar atas RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Rutin PKK Desa Banjarasem Bulan Oktober
- Kegiatan Gotong Royong Semesta Berencana Di Desa Banjarasem
- Kunjungan Bapak Kepala Desa Ke Pelaku UMKM Kerajinan Yang Di Buat Dari Drum Bekas
- Kegiatan Rapat Rutin PKK Desa/Kelurahan se-Kecamatan Seririt Bulan Oktober Tahun 2025
- Pengoperasian Media Pembelajaran Berupa Tv 76 Inchi Di TK Satya Ananda
- Sosialisasi Lomba Desa Tingkat Kabupaten Buleleng Tahun 2026 Oleh Dinas PMD
- Kelas Ibu Hamil Desa Banjarasem Bulan Oktober 2025
















