RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
26 Januari 2018 12:22:34 WITA
PERATURAN DESA BANJARASEM
NO 3 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
DESA BANJARASEM TAHUN 2022
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Komentar atas RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- kegiatan Aksi Serentak Gotong Royong Mei 2026
- Semangat Tari Panyembrama Massal Warnai Latihan FESONA Seririt 2026 di Desa Banjarasem
- Gotong Royong di Pura Dalem Desa Banjarasem Mei 2026
- Penyuluhan Upaya Kesehatan Bagi Para Pekerja Perusahaan Dupa "Jaya Perdana" Mei 2026
- Kegiatan Kelas Ibu Hamil Desa Banjarasem Mei 2026
- BIMTEK Penguatan Peran Bunda PAUD Dan Rapat Rutin TP. PKK se-Kecamatan Seririt Mei 2026
- Kegiatan Posyandu Balita Mawar Banjar Dinas Delod Rurung Desa Banjarasem Mei 2026

















