RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
26 Januari 2018 12:22:34 WITA
PERATURAN DESA BANJARASEM
NO 3 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
DESA BANJARASEM TAHUN 2022
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Komentar atas RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu Balita Mawar Banjar Dinas Delod Rurung Bulan Mei 2025
- Kepala Desa Banjarasem Mengikuti Kegiatan Rapat Di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Singaraja
- Posyandu Balita Dahlia 2 Banjar Dinas Yehanakan ( Rajatama) Bulan Mei 2025
- Posyandu Balita Melati 1 Banjar Dinas Dajan Rurung Bulan Mei 2025
- Musyawarah Desa Tentang Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Penyerahan Alat Bantu Jalan Kepada Salah Satu Warga Desa Banjarasem
- Sosialisasi Penanganan Pengolahan Sampah Oleh Praktisi