BUMDes BANJARASEM
31 Januari 2017 19:24:39 WITA
Badan Usaha Milik Desa Banjarasem
Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes.
“BUMDes sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa,"ujarnya.
Karena itu, kata dia, pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.
"BUMDes menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya,” imbuhnya.
Sementara itu. untuk jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui BUMDes diantaranya: usaha bisnis sosial melalui usaha air minum desa, usaha listrik desa dan lumbung pangan, usaha bisnis penyewaan melalui usaha alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko dan tanah milik BUMDes dan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan melalui pengembangan kapal desa dan desa wisata.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kegiatan Gotong royong di Setre Banjarasem
- Posyandu Balita Melati 2 Banjar Dinas Dajan Rurung Bulan Desember 2024
- Kegiatan Sosialisasi FDS/P2K2 Bulan Desember 2024
- Jadwal Rapat Bulan Desember 2024
- Jadwal Posyandu Bulan Desember 2024
- Posyandu Balita Melati 1 Banjar Dinas Dajan Rurung Bulan November 2024
- Posyandu Balita Kenanga Banjar Dinas Kalanganyar Bulan November 2024