Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Oleh Dinas PMD Kab. Buleleng

26 Agustus 2025 14:25:14 WITA

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Maka pada hari ini selasa, 26  Agustus 2025 diadakan kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini diikuti oleh Bapak Perbekel Desa Banjarasem dan seluruh staf perangkat Desa. Dan dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi semua staf (Kaur,Kasi,Kadus). Hal ini bertujuan agar seluruh staf mengetahui kewajibannya sesuai dengan tugas utama foksinya, mengetahui kekurangannya, dan hal apa yang mesti dilengkapi. Administrasi yang tertata dengan baik akan mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat serta meminimalisir adanya kesalahan atau penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, pembinaan dan pengawasan administrasi ini sangat penting agar setiap perangkat Desa dapat memahami dan melaksanakan tugasnya dengan lebih baik.

Komentar atas Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Oleh Dinas PMD Kab. Buleleng

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banjarasem

tampilkan dalam peta lebih besar