PERATURAN DESA BANJARASEM NO 4 TAHUN 2021
03 Januari 2025 09:04:42 WITA
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
- TUGAS DAN WEWENANGAN PEMERINTAH DESA
Dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Pemerintah Desa Bertugas :
- Memberikan layanan serta akases komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika.
- Melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat.
- Mempfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sisial bagi pecandu Narkotika.
- Melindungi kepentingan masyarakat luas terhadap risiko bahaya penyalahgunaan Narkotika dan peredaran gelap Narkotika.
Komentar atas PERATURAN DESA BANJARASEM NO 4 TAHUN 2021
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Posyandu Balita Mawar Banjar Dinas Delod Rurung Januari 2025
- Posyandu Balita Melati 1 Banjar Dinas Dajan Rurung Januari 2025
- Posyandu Balita Dahlia 2 (Rajatama) Banjar Dinas Yehanakan Januari 2025
- Upacara Melaspas Bangunan Tempat Pembakaran Jenazah Dan Toilet Di Setra Desa Banjarasem
- Posyandu Balita Kenanga Banjar Dinas Kalanganyar Januari 2025
- Kunjungan Ke Salah Satu Rumah Warga Masyarakat Desa Banjarasem
- Dandim 1609 Melakukan Survei Dam Irigasi Di Desa Banjarasem