PERATURAN DESA BANJARASEM NO 4 TAHUN 2021

03 Januari 2025 09:04:42 WITA

  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika daPrekursor Narkotika.
  • TUGAS DAN WEWENANGAN PEMERINTAH DESA

Dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Pemerintah Desa Bertugas :

  1. Memberikan layanan serta akases komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika.
  2. Melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat.
  3. Mempfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sisial bagi pecandu Narkotika.
  4. Melindungi kepentingan masyarakat luas terhadap risiko bahaya penyalahgunaan Narkotika dan peredaran gelap Narkotika.

Komentar atas PERATURAN DESA BANJARASEM NO 4 TAHUN 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banjarasem

tampilkan dalam peta lebih besar