PERATURAN DESA BANJARASEM NO 4 TAHUN 2021
03 Januari 2025 09:04:42 WITA
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
- TUGAS DAN WEWENANGAN PEMERINTAH DESA
Dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Pemerintah Desa Bertugas :
- Memberikan layanan serta akases komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika.
- Melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat.
- Mempfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sisial bagi pecandu Narkotika.
- Melindungi kepentingan masyarakat luas terhadap risiko bahaya penyalahgunaan Narkotika dan peredaran gelap Narkotika.
Komentar atas PERATURAN DESA BANJARASEM NO 4 TAHUN 2021
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Rapat Koordinasi Lomba Ogoh - Ogoh Desa Banjarasem
- Musdes Oleh BPD Tentang Ketahanan Pangan Dan DTKS Penyandang Disabilitas
- Penyerahan Bantuan Dari Dinas Sosial Kabupaten Buleleng Kepada Warga Terdampak Banjir
- Gotong Royong Membantu Warga Yang Terkena Dampak Banjir Di Banjar Dinas Kalanganyar
- Penyuluhan Upaya Kesehatan Bagi Para Pekerja Perusahaan Dupa "Jaya Perdana"
- Fasilitasi Administrasi Pemerintah Desa Dan Tata Naskah Dinas
- Kelas Ibu Hamil Desa Banjarasem Bulan Januari 2025