PERATURAN DESA BANJARASEM NO 6 TAHUN 2022
03 Januari 2025 08:53:18 WITA
- Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa, Ketentuan mengenai tata tertib Musyawarah Desa diataur dengan Peraturan Desa.
Komentar atas PERATURAN DESA BANJARASEM NO 6 TAHUN 2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jadwal Rapat Bulan Maret 2026
- Jadwal Posyandu Bulan Maret 2026
- Pelayanan Pemeriksaan Mata sekaligus Operasi Katarak dari JFF di Desa Banjarasem, 3 Maret 2026
- kegiatan Bulan Bahasa Bali di Banjar Dinas Kalanganyar Desa Adat Banjarasem. 27 Februari 2026
- Kegiatan evaluasi Perkembangan Desa/Kelurahan serta Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kabupaten Buleleng
- kegiatan bulan bahasa di Desa Adat Yehanakan dilanjutkan dengan mendampingi Ibu Wakil Bupati dan Bap
- Monitoring Dan Pembinaan Yang Ke 4 Tentang Lomba Desa Dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Buleleng

















