PERATURAN DESA BANJARASEM NO 6 TAHUN 2022
03 Januari 2025 08:53:18 WITA
- Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa, Ketentuan mengenai tata tertib Musyawarah Desa diataur dengan Peraturan Desa.
Komentar atas PERATURAN DESA BANJARASEM NO 6 TAHUN 2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan Dan Rapat Rutin TP. PKK Desa Banjarasem Bulan Desember 2025
- Posyandu Balita Dahlia 1 Banjar Dinas Yehanakan Bulan Desember 2025
- Penutupan Lomba Perahu Layar Mini Di Pantai Rajatama Desa Banjarasem
- Lomba Perahu Layar Mini Di Pantai Rajatama Banjar Dinas Yehanakan Desa Banjarasem
- Karnaval TK Di Kecamatan Seririt
- Posyandu Balita Melati 2 (Abasan) Banjar Dinas Dajan Rurung Bulan Desember 2025
- MusDes Dalam Rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2026














