PERATURAN DESA BANJARASEM NO 5 TAHUN 2022
Desa Banjarasem 03 Januari 2025 08:49:53 WITA
MENETAPKAN :
- Melarang menembak dan menjaring burung, menyetrum dan meracuni ikan di wilayah Desa Banjarasem.
- Mendorong semua pihak bersinergi secara gotong royong melaksanakan menjaga kelestarian ekosistem di wilayah Desa Banjarasem.
- Apabila peraturan ini dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di Desa Banjarasem.
- Peraturan ini Mulai Berlaku pada tanggal di undangkan agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dalam Lembaran oleh sekretaris Desa.
Komentar atas PERATURAN DESA BANJARASEM NO 5 TAHUN 2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan Rutin Posyandu Balita Banjar Dinas Dajan Rurung Desa Banjarasem Oktober 2026
- Kegiatan Sosialisasi FDS (Family Development Sessions) Oktober 2026
- Kegiatan Rutin Posyandu Balita Banjar Dinas Yehanakan (Rajatama) Desa Banjarasem Oktober 2026
- Kegiatan Rutin Posyandu Balita Banjar Dinas Delod Rurung Desa Banjarasem Oktober 2026
- Kegiatan Rutin Posyandu Dan Kelas Balita Banjar Dinas Yehanakan Oktober 2026
- Kegiatan Perkenalan Bapak Kapolsek Baru Kecamatan Seririt.
- Sosialisasi Dari Dinas Balai Penyedia Perumahan.












