PERATURAN DESA BANJARASEM NO 5 TAHUN 2022
03 Januari 2025 08:49:53 WITA
MENETAPKAN :
- Melarang menembak dan menjaring burung, menyetrum dan meracuni ikan di wilayah Desa Banjarasem.
- Mendorong semua pihak bersinergi secara gotong royong melaksanakan menjaga kelestarian ekosistem di wilayah Desa Banjarasem.
- Apabila peraturan ini dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di Desa Banjarasem.
- Peraturan ini Mulai Berlaku pada tanggal di undangkan agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dalam Lembaran oleh sekretaris Desa.
Komentar atas PERATURAN DESA BANJARASEM NO 5 TAHUN 2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musdes Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Banjarasem
- Posyandu Lansia Desa Banjarasem Bulan Mei 2025
- Sembahyang Bersama Di Pura Segara Rupek
- Posyandu Balita Mawar Banjar Dinas Delod Rurung Bulan Mei 2025
- Kepala Desa Banjarasem Mengikuti Kegiatan Rapat Di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Singaraja
- Posyandu Balita Dahlia 2 Banjar Dinas Yehanakan ( Rajatama) Bulan Mei 2025