PERATURAN DESA BANJARASEM NO 5 TAHUN 2022
03 Januari 2025 08:49:53 WITA
MENETAPKAN :
- Melarang menembak dan menjaring burung, menyetrum dan meracuni ikan di wilayah Desa Banjarasem.
- Mendorong semua pihak bersinergi secara gotong royong melaksanakan menjaga kelestarian ekosistem di wilayah Desa Banjarasem.
- Apabila peraturan ini dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di Desa Banjarasem.
- Peraturan ini Mulai Berlaku pada tanggal di undangkan agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dalam Lembaran oleh sekretaris Desa.
Komentar atas PERATURAN DESA BANJARASEM NO 5 TAHUN 2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peresmian Pilot Project PLTS Desa Berbasis Energi Terbarukan
- Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Oleh Dinas PMD Kab. Buleleng
- Jadwal Rapat Bulan Agustus 2025
- Jadwal Posyandu Bulan Agustus 2025
- Kegiatan Bersih Bersih Dan Pelepasan Tukik Di Pantai Kalanganyar Bersama TK Satya Ananda
- Posyandu Lansia Desa Banjarasem Bulan Agustus 2025
- Posyandu Balita Mawar Banjar Dinas Delod Rurung Bulan Agustus 2025