PERATURAN DESA BANJARASEM NO 5 TAHUN 2022
03 Januari 2025 08:49:53 WITA
MENETAPKAN :
- Melarang menembak dan menjaring burung, menyetrum dan meracuni ikan di wilayah Desa Banjarasem.
- Mendorong semua pihak bersinergi secara gotong royong melaksanakan menjaga kelestarian ekosistem di wilayah Desa Banjarasem.
- Apabila peraturan ini dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di Desa Banjarasem.
- Peraturan ini Mulai Berlaku pada tanggal di undangkan agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dalam Lembaran oleh sekretaris Desa.
Komentar atas PERATURAN DESA BANJARASEM NO 5 TAHUN 2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jadwal Rapat Bulan Maret 2026
- Jadwal Posyandu Bulan Maret 2026
- Pelayanan Pemeriksaan Mata sekaligus Operasi Katarak dari JFF di Desa Banjarasem, 3 Maret 2026
- kegiatan Bulan Bahasa Bali di Banjar Dinas Kalanganyar Desa Adat Banjarasem. 27 Februari 2026
- Kegiatan evaluasi Perkembangan Desa/Kelurahan serta Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kabupaten Buleleng
- kegiatan bulan bahasa di Desa Adat Yehanakan dilanjutkan dengan mendampingi Ibu Wakil Bupati dan Bap
- Monitoring Dan Pembinaan Yang Ke 4 Tentang Lomba Desa Dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Buleleng

















