PERATURAN DESA BANJARASEM NO 5 TAHUN 2022
03 Januari 2025 08:49:53 WITA
MENETAPKAN :
- Melarang menembak dan menjaring burung, menyetrum dan meracuni ikan di wilayah Desa Banjarasem.
- Mendorong semua pihak bersinergi secara gotong royong melaksanakan menjaga kelestarian ekosistem di wilayah Desa Banjarasem.
- Apabila peraturan ini dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di Desa Banjarasem.
- Peraturan ini Mulai Berlaku pada tanggal di undangkan agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dalam Lembaran oleh sekretaris Desa.
Komentar atas PERATURAN DESA BANJARASEM NO 5 TAHUN 2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan Dan Rapat Rutin TP. PKK Desa Banjarasem Bulan Desember 2025
- Posyandu Balita Dahlia 1 Banjar Dinas Yehanakan Bulan Desember 2025
- Penutupan Lomba Perahu Layar Mini Di Pantai Rajatama Desa Banjarasem
- Lomba Perahu Layar Mini Di Pantai Rajatama Banjar Dinas Yehanakan Desa Banjarasem
- Karnaval TK Di Kecamatan Seririt
- Posyandu Balita Melati 2 (Abasan) Banjar Dinas Dajan Rurung Bulan Desember 2025
- MusDes Dalam Rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2026














