PERATURAN DESA BANJARASEM NO 5 TAHUN 2022
03 Januari 2025 08:49:53 WITA
MENETAPKAN :
- Melarang menembak dan menjaring burung, menyetrum dan meracuni ikan di wilayah Desa Banjarasem.
- Mendorong semua pihak bersinergi secara gotong royong melaksanakan menjaga kelestarian ekosistem di wilayah Desa Banjarasem.
- Apabila peraturan ini dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di Desa Banjarasem.
- Peraturan ini Mulai Berlaku pada tanggal di undangkan agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dalam Lembaran oleh sekretaris Desa.
Komentar atas PERATURAN DESA BANJARASEM NO 5 TAHUN 2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan posyandu balita (Posyadu Dahlia 2). April 2026
- Kegiatan posyandu balita (Posyadu Melati 1). April 2026
- Pemberian Bantuan Berupa Tas, Alat Tulis Dari Rotari Kuta Bali Untuk SD 1 Dan SD 3 Banjarasem
- Kegiatan Rapat Rutin TP. PKK Desa Banjarasem Bulan April 2026.
- posyandu balita (Posyadu kenanga) bertempat di Balai Banjar Dinas Kalanganyar Desa Banjarasem. April
- posyandu balita (Posyadu Dahlia 1) dan kunjungan rumah ke warga yang telah melahirkan
- posyandu balita (Posyadu Melati 2) Banjar Dinas Dajan Rurung (Abasan) Desa Banjarasem. April 2026













