PERATURAN DESA BANJARASEM NO 3 TAHUN 2022
03 Januari 2025 08:39:04 WITA
PERATURAN DESA BANJARASEM
NO 3 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
DESA BANJARASEM TAHUN 2022-2027
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang diselanjutnya disingkat Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Komentar atas PERATURAN DESA BANJARASEM NO 3 TAHUN 2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan Kelas Ibu Hamil Desa Banjarasem Juni 2026
- Kegiatan Posyandu Balita Mawar Banjar Dinas Delod Rurung Desa Banjarasem Juni 2026
- Rapat Menyepakati Kerja Sama Antara Pemerintah Desa Banjarasem Dengan Kejaksaan Negeri Buleleng
- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Cek Dam dan Senderan Sungai Banyuraras Desa Banjarasem
- Kegiatan Posyandu Balita Banjar Dinas Yehanakan Dahlia 2 Desa Banjarasem Juni 20206
- Musyawarah Desa Banjarasem Tahun 2026 untuk Perencanaan Pembangunan Tahun 2027 Juni 2026
- Panggung Gembira dan Pelepasan Anak TK Satya Ananda Banjarasem Tahun 2026














