PERATURAN DESA BANJARASEM NO 3 TAHUN 2022
Desa Banjarasem 03 Januari 2025 08:39:04 WITA
PERATURAN DESA BANJARASEM
NO 3 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
DESA BANJARASEM TAHUN 2022-2027
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang diselanjutnya disingkat Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Komentar atas PERATURAN DESA BANJARASEM NO 3 TAHUN 2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan Rutin Posyandu Balita Banjar Dinas Dajan Rurung Desa Banjarasem Oktober 2026
- Kegiatan Sosialisasi FDS (Family Development Sessions) Oktober 2026
- Kegiatan Rutin Posyandu Balita Banjar Dinas Yehanakan (Rajatama) Desa Banjarasem Oktober 2026
- Kegiatan Rutin Posyandu Balita Banjar Dinas Delod Rurung Desa Banjarasem Oktober 2026
- Kegiatan Rutin Posyandu Dan Kelas Balita Banjar Dinas Yehanakan Oktober 2026
- Kegiatan Perkenalan Bapak Kapolsek Baru Kecamatan Seririt.
- Sosialisasi Dari Dinas Balai Penyedia Perumahan.













