PERATURAN DESA BANJARASEM NO 3 TAHUN 2022
03 Januari 2025 08:39:04 WITA
PERATURAN DESA BANJARASEM
NO 3 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
DESA BANJARASEM TAHUN 2022-2027
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang diselanjutnya disingkat Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Komentar atas PERATURAN DESA BANJARASEM NO 3 TAHUN 2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jadwal Rapat Bulan Maret 2026
- Jadwal Posyandu Bulan Maret 2026
- Pelayanan Pemeriksaan Mata sekaligus Operasi Katarak dari JFF di Desa Banjarasem, 3 Maret 2026
- kegiatan Bulan Bahasa Bali di Banjar Dinas Kalanganyar Desa Adat Banjarasem. 27 Februari 2026
- Kegiatan evaluasi Perkembangan Desa/Kelurahan serta Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kabupaten Buleleng
- kegiatan bulan bahasa di Desa Adat Yehanakan dilanjutkan dengan mendampingi Ibu Wakil Bupati dan Bap
- Monitoring Dan Pembinaan Yang Ke 4 Tentang Lomba Desa Dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Buleleng

















