PERATURAN DESA BANJARASEM NO 3 TAHUN 2022
03 Januari 2025 08:39:04 WITA
PERATURAN DESA BANJARASEM
NO 3 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
DESA BANJARASEM TAHUN 2022-2027
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang diselanjutnya disingkat Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Komentar atas PERATURAN DESA BANJARASEM NO 3 TAHUN 2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan posyandu balita (Posyadu Dahlia 2). April 2026
- Kegiatan posyandu balita (Posyadu Melati 1). April 2026
- Pemberian Bantuan Berupa Tas, Alat Tulis Dari Rotari Kuta Bali Untuk SD 1 Dan SD 3 Banjarasem
- Kegiatan Rapat Rutin TP. PKK Desa Banjarasem Bulan April 2026.
- posyandu balita (Posyadu kenanga) bertempat di Balai Banjar Dinas Kalanganyar Desa Banjarasem. April
- posyandu balita (Posyadu Dahlia 1) dan kunjungan rumah ke warga yang telah melahirkan
- posyandu balita (Posyadu Melati 2) Banjar Dinas Dajan Rurung (Abasan) Desa Banjarasem. April 2026












