PERATURAN DESA BANJARASEM NO 3 TAHUN 2022
03 Januari 2025 08:39:04 WITA
PERATURAN DESA BANJARASEM
NO 3 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
DESA BANJARASEM TAHUN 2022-2027
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang diselanjutnya disingkat Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Komentar atas PERATURAN DESA BANJARASEM NO 3 TAHUN 2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peresmian Pilot Project PLTS Desa Berbasis Energi Terbarukan
- Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Oleh Dinas PMD Kab. Buleleng
- Jadwal Rapat Bulan Agustus 2025
- Jadwal Posyandu Bulan Agustus 2025
- Kegiatan Bersih Bersih Dan Pelepasan Tukik Di Pantai Kalanganyar Bersama TK Satya Ananda
- Posyandu Lansia Desa Banjarasem Bulan Agustus 2025
- Posyandu Balita Mawar Banjar Dinas Delod Rurung Bulan Agustus 2025