PERATURAN DESA BANJARASEM NO 3 TAHUN 2022
03 Januari 2025 08:39:04 WITA
PERATURAN DESA BANJARASEM
NO 3 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
DESA BANJARASEM TAHUN 2022-2027
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang diselanjutnya disingkat Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Komentar atas PERATURAN DESA BANJARASEM NO 3 TAHUN 2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- kegiatan Aksi Serentak Gotong Royong Mei 2026
- Semangat Tari Panyembrama Massal Warnai Latihan FESONA Seririt 2026 di Desa Banjarasem
- Gotong Royong di Pura Dalem Desa Banjarasem Mei 2026
- Penyuluhan Upaya Kesehatan Bagi Para Pekerja Perusahaan Dupa "Jaya Perdana" Mei 2026
- Kegiatan Kelas Ibu Hamil Desa Banjarasem Mei 2026
- BIMTEK Penguatan Peran Bunda PAUD Dan Rapat Rutin TP. PKK se-Kecamatan Seririt Mei 2026
- Kegiatan Posyandu Balita Mawar Banjar Dinas Delod Rurung Desa Banjarasem Mei 2026














