Desa Banjarasem Ditetapkan Menjadi Desa Mandiri
03 September 2024 23:12:53 WITA
Berdasarkan Indeks Desa Membangun, Desa Banjarasem di tahun 2023 ditetapkan menjadi Desa Mandiri. Menurut pasa 74 Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yg memadai, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.
Komentar atas Desa Banjarasem Ditetapkan Menjadi Desa Mandiri
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu Balita Kenanga Banjar Dinas Kalanganyar Bulan Maret 2025
- Posyandu Balita Dahlia 1 Banjar Dinas Yehanakan Bulan Maret 2025
- Posyandu Balita Melati 2 Banjar Dinas Dajan Rurung (Abasan) Bulan Maret 2025
- Pemasangan Rambu Tanda Terjadinya Jalan Rusak Dan Senderan Jebol Di Desa Banjarasem
- Kegiatan Bapak Kepala Desa Banjarasem Menghadiri Sangkepan Subak Yehanakan
- Sosialisasi Program Ketahanan Pangan dari Dana Desa pada APB Desa TA 2025 Melalui BUM Desa
- Pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa Banjarasem