Desa Banjarasem Ditetapkan Menjadi Desa Mandiri
03 September 2024 23:12:53 WITA
Berdasarkan Indeks Desa Membangun, Desa Banjarasem di tahun 2023 ditetapkan menjadi Desa Mandiri. Menurut pasa 74 Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yg memadai, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.
Komentar atas Desa Banjarasem Ditetapkan Menjadi Desa Mandiri
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Orientasi Pengelolaan Kampung Keluarga Berkualitas Dari Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng
- Posyandu Balita Dahlia 2 Banjar Dinas Yehanakan (Rajatama) September 2024
- Pengerukan Sidimentasi Saluran Irigasi Di Banjar Dinas Yehanakan
- Rembuk Tani PT Pupuk Indonesia
- Posyandu Balita Dahlia 1 Banjar Dinas Yehanakan September 2024
- Posyandu Balita Melati 2 Banjar Dinas Dajan Rurung (Abasan) September 2024
- Upacara Mecaru Dan Ngeruak Pembangunan Tempat Pembakaran Di Setra Desa Banjarasem