Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021
23 Desember 2021 13:52:23 WITA
Berikut kami sampaikan kepada warga masyarakat terkait dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021, tertanggal 18 Desember 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Di Provinsi Bali.
Untuk itu kami Pemerintah Desa Banjarasem mengajak untuk selalu mematuhi dan melaksanakan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021 untuk terciptanya rasa aman nyaman dan damai di lingkungan wilayah Desa Banjarasem.
Dokumen Lampiran : Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021
Komentar atas Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Posyandu Balita Mawar Banjar Dinas Delod Rurung Januari 2025
- Posyandu Balita Melati 1 Banjar Dinas Dajan Rurung Januari 2025
- Posyandu Balita Dahlia 2 (Rajatama) Banjar Dinas Yehanakan Januari 2025
- Upacara Melaspas Bangunan Tempat Pembakaran Jenazah Dan Toilet Di Setra Desa Banjarasem
- Posyandu Balita Kenanga Banjar Dinas Kalanganyar Januari 2025
- Kunjungan Ke Salah Satu Rumah Warga Masyarakat Desa Banjarasem
- Dandim 1609 Melakukan Survei Dam Irigasi Di Desa Banjarasem