RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
26 Januari 2018 12:22:34 WITA
PERATURAN DESA BANJARASEM
NO 3 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
DESA BANJARASEM TAHUN 2022
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Komentar atas RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- kegiatan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen (PNP) di wilayah desa banjarasem
- kordinasi pemutusan lampu penerangan jalan oleh Dinas Perhubungan
- Gotong Royong di Pura Dalem Desa Banjarasem. Maret 2026
- Kegiatan Posyandu Balita Banjar Dinas Delod Rurung (Posyandu Mawar). Maret 2026
- Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Disalurkan di BD Kalanganyar
- kegiatan Posyandu Balita (Posyandu Dahlia 2) Banjar Dinas Yehanakan (Rajatama) Desa Banjarasem. Mare
- Kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan Posyandu Lansia. Maret 2026












