Serah Terima Jabatan Perbekel Kepada Penjabat Pelaksana Harian (PLH)
17 September 2021 09:18:52 WITA
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Perbekel pada Bab VIII ketentuan ayat (3) Pasal 32 pada point 1 berbunyi sebagai berikut : Perbekel yang akan mencalonkan diri kembali di berikan cuti sejak di tetapkan sebagai calon Perbekel sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon Perbekel terpilih.
Sebagai mana kita ketahui bahwasannya Perbekel kembali mencalonkan diri kembali yang telah di tetapkan oleh Panitia Pemilihan Perbekel Desa Banjarasem, Perbekel telah mengajukan Permohonan Cuti ke Camat Seririt dan telah di keluarkan Surat Cuti Perbekel Desa Banjarasem tertanggal, 15 September 2021.
Berhubungan dengan hal tersebut Rabu, 15/9 berpusat di Balai Masyarakat Delod Rurung setelah di laksanakannya Penetapan Calon Perbekel, ikut serta di laksanakan Serah terima Jabatan Perbekel Kepada Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian (PLH) dan Penyerahan Surat Cuti Calon Perbekel incumbent Ketut Sukalantika serta Keputusan Penjabat Pelaksana Harian Perbekel oleh Camat Seririt Ketut Aryawan, S.STP, MM kepada Sekretaris Desa Banjarasem Gede Surya Adnyana tertanggal 15 September 2021.
Komentar atas Serah Terima Jabatan Perbekel Kepada Penjabat Pelaksana Harian (PLH)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kegiatan Sosialisasi FDS/P2K2 Bulan November 2024
- Rapat Koordinasi Dana BKK Kepada Pemerintah Desa Banjarasem
- Kelas Ibu Hamil Desa Banjarasem Bulan November 2024
- Posyandu Balita Mawar Banjar Dinas Delod Rurung November 2024
- Kegiatan Posyandu Lansia Bulan November 2024
- Posyandu Balita Dahlia 2 Banjar Dinas Yehanakan (Rajatama) November 2024
- Wisata Religi Di Pura Puseh Kalanganyar Desa Banjarasem