Sosialisasi dan Edukasi Guna Dukung PPKM Darurat Covid-19 Kepada Pelaku Usaha.

03 Juli 2021 18:19:13 WITA

Sehubungan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Desa Banjarasem melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 kepada Pelaku Usaha yang ada di Desa Banjarasem, adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ini meliputi Perbekel dan Staf, Babinkamtibmas serta Babinsa Desa Banjarasem.

Hari ini Jumat, 2 Juli 2021 kegiatan ini di awali dengan menyisir Pelaku Usaha yang ada di Desa Banjarasem dengan memberikan Edukasi dan Pemahaman bagi Pelaku Usaha agar bisa disiplin menerapkan PPKM dan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan Pemerintah Daerah berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2021, serta Pembatasan jam Operasional pelaku usaha dan di arahkan untuk tetap menerapakan 6 M, Guna mencegah merabaknya penyebaraan Wabah Covid-19 serta Mendukung PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019, dalam kesempatan ini juga telah di pasang famplet PPKM di pelaku" usaha yang berada di Desa Banjarasem.

Pemerintah Desa Banjarasem sangat berharap kepada pelaku usaha dan masyarakat Desa Banjarasem agar selalu menaati aturan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini di laksanakan dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan.

Komentar atas Sosialisasi dan Edukasi Guna Dukung PPKM Darurat Covid-19 Kepada Pelaku Usaha.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banjarasem

tampilkan dalam peta lebih besar