Kegiatan Sosialisasi kepada pelaku Usaha Guna Dukung PPKM

26 Februari 2021 09:27:47 WITA

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 05 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanaan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor : 400/Cvd19/II/2021 Tentang Perpanjangan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa Dan Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kabupaten Buleleng

Pemerintah Desa Banjarasem melaksanakan kegiatan Sosialisasi kepada Pelaku Usaha yang ada di Desa Banjarasem guna mendukung Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan Pada Rabu, 24 Februari 2021 adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sosialisasi ini meliputi, Perbekel dan Staf Pemerintah Desa Banjarasem kegiatan ini di awali dengan menyisir Pelaku Usaha yang ada di Desa Banjarasem dengan memberikan arahan Pembatasan jam Operasional pelaku usaha, dan di arahkan untuk tetap menerapakan 6 M, serta menaati Prokes guna mencegah merabaknya penyebaraan Wabah Covid-19 ini, Perbekel sangat berharap kepada pelaku usaha yang ada di Desa Banjarasem agar selalu menaati aturan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini di laksanakan dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan.

Komentar atas Kegiatan Sosialisasi kepada pelaku Usaha Guna Dukung PPKM

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banjarasem

tampilkan dalam peta lebih besar