Penegasan Oprasional Usaha & Posko Gotong Royong terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

10 Februari 2021 10:12:06 WITA

Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 304/cvd19/II/2021 tertanggal 8 Februari 2021 : Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Kelurahan dan Desa Adat dalam tatanan Kehidupan Era baru di Kabupaten Buleleng, maka terkait dengan operasional usaha kami tegaskan bahwa setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas, Berkewajiban melaksanakan Potokol Kesehatan yang telah ditetapkan yaitu :

  1. Menerapkan Pola Hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan 6 M : Memakai Masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun dan Menaati aturan;
  2. Tidak boleh berkerumun
  3. Mebatasi aktivitas di tempat umum/Keramaian
  4. Mebatasia jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas yang tersedia
  5. Mebatasi kegiatan operasional usaha sampai dengan pukul 21.00 Wita
  6. Bagi usaha yang bersifat esensial (misal : Rumah Sakit, Apotek, Praktek Dokter,SPBU ) dikecualikan sebagaimana di maksud pada angka 5
  7. Ketentuan jam operasional sebagaimana dimaksud berlaku sejak tanggal 9 Pebruari 2021 s/d 22 Februari 2021.

Berdasarkan keputusan di atas kami sangat mengharapkan warga masyarakat Desa Banjarasem agar selalu menerapkan Pola Hidup Sehat dan menerapkan Protokol Kesehatan serta menaati kewajiban- kewajiban di atas guna mencegah merebaknyanya wabah Covid-19.

Komentar atas Penegasan Oprasional Usaha & Posko Gotong Royong terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banjarasem

tampilkan dalam peta lebih besar