Apa sajakah Syarat Untuk Bisa Mendapatkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro ?

22 Oktober 2020 11:10:31 WITA

Menindak lanjuti Surat Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 491/SMIX/2020, Tanggal 6 Oktober 2020, perihal perpanjangan waktu pendataan bantuan bagi pelaku usaha mikro bahwa dalam rangka pemenuhan usulan calon penerima BPUM dimaksud.

Sehubungan dengan surat di atas di beritahukan Kepada Warga Masyrakat yang memiliki Usaha Mikro bisa mengajukan permohonan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) kepada Perbekel atau Lurah Untuk di teruskan Ke Bupati Buleleng Cq. Kepala Dinas Perdagangan, perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupten Buleleng.

 Apa sajakah syarat untuk bisa mendapatkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) antara lain yaitu:                                                                                                                                 

  1. Memiliki usaha mandiri atau produktif dengan asset di luar tanah dan bangunan maksimal sebesar Rp 50.000.000,- dan omzet penjualan setahun maksimal sejumlah Rp 300.000.000,-
  2. Pelaku usaha mikro belum akses kredit perbankan                        
  3. Saldo tabungan calon penerima bantuan stimulus usaha kurang dari Rp 2.000.000,-
  4. Mencatumkan nomor Ktp
  5. Tidak pernah menerima bantuan stimulus usaha dari pemerintah pusat dan daerah di tahun 2020
  6. Permohonan tidak berstatus PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD

 Untuk memastikan apakah Bapak/Ibu warga masyarkat Banjarasem Penerima BPUM (Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro)

Yuk cek sendiri di link berikut: : https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum.

Jika terdaftar, dapat kan formulirnya pada link berikut: https://drive.google.com/.../1E3Ilz0U7Sy0miNs.../view...

Bagi Warga Masyrakat yang belum terdaftar, jangan khawatir bisa mengajukan memlalui Kantor Perbekel Desa Banjarasem Dengan membawa  kelengkapan:

  1. Fotocopy KK
    2. Fotocopy KTP
    3. Surat Keterangan Usaha
    Ditunggu sampai 11 November 2020. Rekapitulasi pengajuan calon penerima BPUM akan diajukan tanggal 13 November 2020 ke Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng.

Komentar atas Apa sajakah Syarat Untuk Bisa Mendapatkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro ?

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banjarasem

tampilkan dalam peta lebih besar