Desa Banjarasem Adakan Musdesus Tentang pembahasan BLT-DD

13 Oktober 2020 13:55:34 WITA

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Perlu mengatur mengenai penambahan jangka waktu bantuan langsung tunai Desa.

Pada Poin 4 besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan ketiga (Oktober, November, dan Desember); dan pada poin 5 BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dapat disalurkan sepanjang Dana DesaTahun Anggaran 2020 masih tersedia;

Berdasarkan peraturan di atas Pemerintah Desa Banjarasem hari ini, 13 september 2020 melaksanakan Musdesus Pembahasan BLT Dana Desa yang berusat di Gedung Serba Guna Desa Banjarasem , adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ini meliputi, Perbekel dan Sekretaris, Perangkat Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa)  beserta anggota, LPM ( Lembaga Pemberdayaan masyarakat) Kelian Adat prajuru, Bhabinsa dan Bhabinkabtibmas.

Acara ini di awali dengan pembukaan dari Ketua BPD, Perbekel dan Sekertariat Desa, kemudian di lanjutkan dengan pembahasan BLT Dana Desa dari Sekretariat Desa, bawasan nya Bantuan langsung Tunai Dana Desa Tahap 1 (satu) dan 2 (dua) telah ter realisasikan,  pada tahap gelombang 2 Pemerintah Desa Banjarasem telah me recofusing beberapa kegiatan untuk bisa merealisasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, untuk tahap 3 (Oktober, November, dan Desember) Pemerintah Desa Banjarasem tidak bisa me recofusing  kegiatan untuk anggaran Bantuan Langsung Tunai  Dana Desa dikarenakan dipakai untuk kegiatan fisik yang sudah berjalan di Desa banjarasem untuk saat ini anggaran tersisa hanya di bidang II yaitu  kesehatan dan Pendidikan yang  mana kegaitan ini tidak bisa di recofusing karena menyangkut kesehatan diantaranya kegaitan posyandu dan bidang pendidikan yang menyangkut pendidikan TK PAUD yang ada di Desa Banjarasem.

Setelah pemaparan dari Sekretairat Desa di lanjutkan dengan pembahasan dari PLD ( Pendamping Lokal Desa) kecamatan, maupun Desa yang mana Pemerintah Desa harus mempertanggung jawabkan Kas Rekening Desa yang sudah berjalan maupun sisa Dana Desa yang mana akan di pakai untuk kegiatan di bidang kesehatan dan pendidikan yang tidak bisa di recofusing untuk Bantuan langsung Dana Desa Tahap 3 (tiga) agar nantinya bisa di pertanggung jawabkan secara detail, sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tuna Dana Desa mengetahui secara detail alasan Pemerintah Desa tidak bisa melaksankan Realisasi BLT-DD tahap 3 (tiga).

Keputusan akhir setelah diadakan nya pembahasan di atas  BLT Tahap 3 (tiga) tidak bisa di realisasikan di Desa Banjarasem karena sudah tidak ada kegiatan yang bisa di recofusing.

Acara ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan ProKes dengan Memakai Masker dan Sosial distance dan penggunaan Hansanitizer

Komentar atas Desa Banjarasem Adakan Musdesus Tentang pembahasan BLT-DD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banjarasem

tampilkan dalam peta lebih besar