RAPAT KOORDINASI PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) PERBEKEL
02 Oktober 2018 08:41:29 WITA
Rapat Koordinasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Perbekel yang dilaksanakan pada hari Selasa (25/09) yang dihadiri oleh Bapak Kabid dari DPMD Kab. Buleleng, Bapak Camat Seririt, Staf Pemerintahan Kecamatan Seririt, Ketua BPD dan anggota, Ketua LPM dan anggota, Kelian Desa Pakraman se Desa Banjarasem, Kelian Subak Se-Desa Banjarasem, dan Tokoh Masyarakat.
Pergantian Antar Waktu (PAW) Perbekel dilaksanakan karena sisa masa jabatan dari perbekel yang sebelumnya yang masih 3 tahun lagi. Oleh karena itu untuk mekanisme PAW, BPD membentuk Panitia Pemilihan Perbekel sebanyak 5 orang (Ketua, Sekretaris, dan Anggota). Pergantian Antar Waktu (PAW) Perbekel untuk bakal calonnya minimal 2 calon dan maksimal 3 calon. Adapun persyaratan yang dipenuhi oleh calon perbekel yaitu :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pendidikan minimal SLTP/SMP
- berusia minimal 25 Tahun
- Tidak pernah terikat tindak pidana
- Tidak sedang menjabat sebagai perbekel
Ada dua tata cara pelaksanaan PAW yaitu musyawarah mufakat dan voting. Untuk musyawarah mufakat peserta nya ditetapkan oleh BPD yang bisa diambil dari unsur masyarakat (Perwakilan unsur perempuan, bapak-bapak, sekaa,dll), sedangkan untuk voting pemungutan suara dengan cara memilih suara terbanyak.
Komentar atas RAPAT KOORDINASI PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) PERBEKEL
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kegiatan Sosialisasi FDS/P2K2 Bulan November 2024
- Rapat Koordinasi Dana BKK Kepada Pemerintah Desa Banjarasem
- Kelas Ibu Hamil Desa Banjarasem Bulan November 2024
- Posyandu Balita Mawar Banjar Dinas Delod Rurung November 2024
- Kegiatan Posyandu Lansia Bulan November 2024
- Posyandu Balita Dahlia 2 Banjar Dinas Yehanakan (Rajatama) November 2024
- Wisata Religi Di Pura Puseh Kalanganyar Desa Banjarasem