RAPAT KOORDINASI PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) PERBEKEL

02 Oktober 2018 08:41:29 WITA

Rapat Koordinasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Perbekel yang dilaksanakan pada hari Selasa (25/09) yang dihadiri oleh Bapak Kabid dari DPMD Kab. Buleleng, Bapak Camat Seririt, Staf Pemerintahan Kecamatan Seririt, Ketua BPD dan anggota, Ketua LPM dan anggota, Kelian Desa Pakraman se Desa Banjarasem, Kelian Subak Se-Desa Banjarasem, dan Tokoh Masyarakat.

Pergantian Antar Waktu (PAW) Perbekel dilaksanakan karena sisa masa jabatan dari perbekel yang sebelumnya yang masih 3 tahun lagi. Oleh karena itu untuk mekanisme PAW, BPD membentuk Panitia Pemilihan Perbekel sebanyak 5 orang (Ketua, Sekretaris, dan Anggota). Pergantian Antar Waktu (PAW) Perbekel untuk bakal calonnya minimal 2 calon dan maksimal 3 calon. Adapun persyaratan yang dipenuhi oleh calon perbekel yaitu :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Pendidikan minimal SLTP/SMP
  3. berusia minimal 25 Tahun
  4. Tidak pernah terikat tindak pidana
  5. Tidak sedang menjabat sebagai perbekel

Ada dua tata cara pelaksanaan PAW yaitu musyawarah mufakat dan voting. Untuk musyawarah mufakat peserta nya ditetapkan oleh BPD yang bisa diambil dari unsur masyarakat (Perwakilan unsur perempuan, bapak-bapak, sekaa,dll), sedangkan untuk voting pemungutan suara dengan cara memilih suara terbanyak.

Komentar atas RAPAT KOORDINASI PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) PERBEKEL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banjarasem

tampilkan dalam peta lebih besar