Mekanisme Perubahan Penjabaran APB Desa Tahun 2026

11 Mei 2026 13:57:12 WITA

Pada Hari ini senin 11 Mei 2026, Pemerintah Desa Banjarasem mengikuti arahan terkait mekanisme Perubahan Penjabaran APB Desa Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 41. Perubahan ini difokuskan pada penyesuaian sumber Dana Desa Reguler sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2026 guna mendukung kelancaran proses verifikasi dan penyaluran Dana Desa.
Perubahan Penjabaran bulan ini dikhususkan pada sumber dana DD Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Melakukan pengurangan anggaran dari Dana Desa sesuai besaran Dana Desa Reguler yang datanya telah dikirim ke Dinas PMD sebagai syarat penyaluran Dana Desa Tahap I.
2. Menambahkan sumber dana dari SILPA dan BHP/BHR kurang bayar Tahun 2024.
3. Selain sumber dana Dana Desa (DD), tidak diperkenankan melakukan pengurangan anggaran untuk dipindahkan ke kegiatan lain.
4. Apabila terdapat pengurangan pada rincian objek belanja, maka secara otomatis akan terdapat penambahan dengan nominal yang sama pada rincian objek belanja kegiatan tersebut, sehingga total anggaran kegiatan tetap nol atau tidak mengalami perubahan (anggaran semula sama dengan anggaran menjadi).
Apabila di kemudian hari ditemukan pengurangan anggaran selain Dana Desa yang tidak jelas arah penganggarannya, maka proses posting akan ditunda sampai data tersebut sesuai dengan mekanisme Perubahan Penjabaran yang berlaku.

Komentar atas Mekanisme Perubahan Penjabaran APB Desa Tahun 2026

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banjarasem

tampilkan dalam peta lebih besar