Penyepakatan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa TA 2022
Operator Desa 03 Januari 2022 14:50:18 WITA
Pemerintah Desa Bajarasem telah melaksanakan Penyusunan APBDes untuk Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 serta telah di verifikasi dan Validasi Hasil evaluasi terhadap rancangan peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 Desa Banjarasem, secara umum telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan keputusan Camat Seririrt Nomor : 141/177/PEM/2021 Tertanggal 24 Desember 2021 sehingga pada Kamis (30/12) pagi, berpusat di Gedung Serba Guna Banjarasem Perbekel dan BPD menyepakati Rancanan Peraturan Desa tentang APBDesa TA menjadi Peraturan Desa Tentang APBDesa TA 2022.
Dalam kesempatan ini juga turut di laksanakan Pembubaran Panitia Pemilihan Perbekel Desa Banjarasem, Perbekel Banjarasem mengucapkan banyak terimakasih kepada Ketua Panitia beserta anggota atas terlaksananya Pemilihan Perbekel yang berjalan sangat baik, Perbekel berharap Pelaksanaan Pemilihan Perbekel ini menjadi bahan evaluasi untuk tahun selanjutnya
Komentar atas Penyepakatan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa TA 2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kegiatan Posyandu Balita (Kenanga) Banjar Dinas Kalanganyar
- Kegiatan Posyandu Balita (Melati 1) Banjar Dinas Dajan Rururng
- Kegiatan Kelas Ibu Hamil, Rabu 20 Maret 2024 Telah Berjalan Dengan Lancar
- Rapat Pertanggungjawaban APB Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Th Anggaran2023
- Kegiatan Posyandu Lansia Telah Berjalan Dengan Lancar
- Posyandu Balita (Mawar) Banjar Dinas Delod Rurung
- Posyandu Balita (Dahlia 2) Banjar Dinas Yehanakan, Rajatama