Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha Sesuai Dengan SE Gubernur Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru

Operator Desa 29 Desember 2021 14:45:27 WITA

Selasa, (29/12) Perbekel Banjarasem I Made Sirsa, S.Pd., M.Pd beserta Staf serta Bhabinkabtibmas dan Babinsa bersama-sama melaksanakan Giat Sosialisasi ke Pusat Perbelanjaan, Rumah Makan yang berada di Banjar Dinas Dinas Dajan Rurung, Banjar Dinas Delod Rurung, Banjar Dinas Kalanganyar serta Banjar Dinas Yehanakan.hal ini dilakukan untuk  menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 20 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penganggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Bali.

Kegiatan ini sebagai bagian dari amanat untuk mengedukasi serta mensosialisaikan kepada warga masyarakat Desa Banjarasem khususnya bagi Pelaku Usaha yang ada di desa untuk bersama-sama mematuhi  aturan terkait dengan Surat Edaran Gubernur Bali tersebut.

Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilaksanakan bersama keluarga di tempat masing-masing, melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, Jam operasional Mall/Pusat Perbelanjaan dan Rumah Makan/Restoran mulai pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Mall/Pusat Perbelanjan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

 

Komentar atas Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha Sesuai Dengan SE Gubernur Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banjarasem

tampilkan dalam peta lebih besar