Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021
Operator Desa 23 Desember 2021 13:52:23 WITA
Berikut kami sampaikan kepada warga masyarakat terkait dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021, tertanggal 18 Desember 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Di Provinsi Bali.
Untuk itu kami Pemerintah Desa Banjarasem mengajak untuk selalu mematuhi dan melaksanakan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021 untuk terciptanya rasa aman nyaman dan damai di lingkungan wilayah Desa Banjarasem.
Dokumen Lampiran : Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021
Komentar atas Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran BLT-DD Tahap Ke 5 Pemdes Realisasikan Rp. 35.400.000,00,- untuk 118 KPM
- Rapat Koordinasi Calon Penerima Bantuan Program Bantuan Rehabilitasi Rumah
- Pengukuhan Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) Desa Banjarasem
- Pendamping Sosial PKH laksanakan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) bagi KPM PKH Desa
- Pendistribusian Bantuan Program Sembako Tunai Dan Minyak Goreng Kepada 530 KPM
- Rice For Bali Donasikan 50 Paket Sembako Kepada Lansia Desa
- Realisasi BLT-DD Bulan April Kepada 118 KPM Desa Banjarasem