RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
26 Januari 2018 12:22:34 WITA
PERATURAN DESA BANJARASEM
NO 3 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
DESA BANJARASEM TAHUN 2022
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Komentar atas RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- kegiatan gotong royong di Banjar Dinas Dajan Rurun (Abasan), Desa Banjarasem
- kegiatan sosialisasi FPS (Family Pevelopment Sessions). Februari 2026
- kegiatan Posyandu Balita (Posyandu Melati 1)Banjar Dinas Dajan Rurung. Februari 2026
- Kegiatan Posyandu Balita (Posyandu Dahlia 2) Banjar Dinas Yehanakan (Rajatama). Februari 2026
- kegiatan Posyandu Balita (Posyandu Kenanga) Banjar Dinas Kalanganyar. Februari 2026
- Penyerahan Bantuan Water Filter Yayasan Bali Global 10 Februari 2026
- Posyandu Balita Dahlia 1 BD.Yehanakan. Februari 2026

















