RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
26 Januari 2018 12:22:34 WITA
PERATURAN DESA BANJARASEM
NO 3 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
DESA BANJARASEM TAHUN 2022
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Komentar atas RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu Balita Dahlia 2 (Rajatama) Banjar Dinas Yehanakan Bulan November 2025
- Jadwal Rapat Bulan November 2025
- Jadwal Posyandu Bulan November 2025
- Posyandu Balita Dahlia 1 Banjar Dinas Yehanakan Bulan November 2025
- Posyandu Balita Melati 2 (Abasan) Banjar Dinas Dajan Rurung Bulan November 2025
- Gotong Royong Membersihkan Lingkungan Di Sepanjang Gang Anggrek Banjar Dinas Delod Rurung
- Rapat Pengurus Koperasi Merah Putih Dan Rapat Rancangan APBDes Perubahan 2025
















