RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
26 Januari 2018 12:22:34 WITA
PERATURAN DESA BANJARASEM
NO 3 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
DESA BANJARASEM TAHUN 2022
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Komentar atas RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Desa Banjarasem Gelar Musrenbang Desa Tahun 2026
- Kegiatan Posyandu Balita Dahlia 2 Banjar Dinas Yehanakan Desa Banjarasem Agustus 2026
- kegiatan Posyandu Balita Kenanga Banjar Dinas Kalanganyar Desa Banjarasem Agustus 2026
- Rapat Rutin PKK Desa Banjarasem Serta Dirangkai Kegiatan Untuk Memyambut HUT RI Ke-81
- kegiatan Posyandu Balita Mawar Banjar Dinas Dajan Rurung Desa Banjarasem. Maret 2026
- Pra Musrenbang Desa Banjarasem, Matangkan Penyusunan RKP Desa Tahun 2027
- Rapat Koordinasi Lintas Program Perkuat Sinergi Pelayanan Kesehatan Ibu Dan Anak














