Penyepakatan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2022 Menjadi Peraturan Des

Operator Desa 04 November 2021 21:24:46 WITA

Dari tahapan-tahapan dalam proses Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk tahun 2022 yang dimulai dari musyawarah desa pembahasan RKPDesa Tahun 2022,Rapat Tim Penyusun dan Tim Verifikasi, Pra Musrenbang Desa, Musrenbang Desa, Penetapan Rancangan RKPDesa Tahun 2022, hingga tahap akhir penyepakatan dan penetapan peraturan desa.

Pertanggal 02 November 2021 Perbekel Desa Banjarasem kembali aktif dalam melaksanakan tugas, maka untuk pelaksanaan penyepakatan dan penetapan perdes RKPDesa Tahun 2022 bisa dilaksanakan. Sehingga pada hari Rabu(03/1/2021) BPD Desa Banjarasem dengan mengundang Pemerintah Desa untuk pelaksanaan Penyepakatan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2022 menjadi Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2022. Ini tahapan akhir dari proses tahapan perencanaan pembangunan desa untuk tahun 2022. BPD Desa Banjarasem telah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Banjarasem Tahun 2022 yang diajukan oleh Perbekel Desa Banjarasem dalam musyawarah desa yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Perbekel dan BPD Nomor: 15/BRA/XI/2021,13/BPD.BRA/XI/2021 dan penerbiatan Surat Keputusan BPD tentang Penyepakatan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2022 menjadi Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2022 oleh BPD Desa Banjarasem.

RKPDesa Tahun 2022 sudah ditetapkan di Banjarasem pada tanggal 3 November 2021, maka Pemerintah Desa Banjarasem dalam hal ini Pelaksana Kegiatan Anggaran(PKA) Kaur/Kasi sudah bisa menyusun rencana anggaran biaya untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022 tetap mengacu pada RPKDesa Tahun 2022.

Komentar atas Penyepakatan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2022 Menjadi Peraturan Des

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banjarasem

tampilkan dalam peta lebih besar