Serah Terima Jabatan Perbekel Kepada Penjabat Pelaksana Harian (PLH)

Operator Desa 17 September 2021 09:18:52 WITA

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Perbekel pada Bab VIII ketentuan ayat (3) Pasal 32 pada point 1 berbunyi sebagai berikut : Perbekel yang akan mencalonkan diri kembali di berikan cuti sejak di tetapkan sebagai calon Perbekel sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon Perbekel terpilih.
Sebagai mana kita ketahui bahwasannya Perbekel kembali mencalonkan diri kembali yang telah di tetapkan oleh Panitia Pemilihan Perbekel Desa Banjarasem, Perbekel telah mengajukan Permohonan Cuti ke Camat Seririt dan telah di keluarkan Surat Cuti Perbekel Desa Banjarasem tertanggal, 15 September 2021.
Berhubungan dengan hal tersebut Rabu, 15/9 berpusat di Balai Masyarakat Delod Rurung setelah di laksanakannya Penetapan Calon Perbekel, ikut serta di laksanakan Serah terima Jabatan Perbekel Kepada Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian (PLH) dan Penyerahan Surat Cuti Calon Perbekel incumbent Ketut Sukalantika serta Keputusan Penjabat Pelaksana Harian Perbekel oleh Camat Seririt Ketut Aryawan, S.STP, MM kepada Sekretaris Desa Banjarasem Gede Surya Adnyana tertanggal 15 September 2021.

Komentar atas Serah Terima Jabatan Perbekel Kepada Penjabat Pelaksana Harian (PLH)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banjarasem

tampilkan dalam peta lebih besar