Lembaga Adat
31 Januari 2017 19:23:51 WITA
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan lembaga adat desa sebagai lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.
Lembaga adat desa merupakan organisasi yang berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan, lembaga adat menjadi mitra Pemerintah desa dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat lokal yang menunjang penyelenggaraan Pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan. Keberadaan lembaga adat desa juga berfungsi untuk mengayomi dan melestarikan nilai, sistem sosial maupun benda material dari kebudayaan lokal. Pemberdayaan dimaksudkan untuk memperkokoh fungsi dan peran lembaga adat desa sebagai wadah sekaligus fasilitator pengelolaan pembangunan desa dengan acuan nilai, norma, tradisi, budaya dan kearifan lokal. https://desaairjernih2016.wordpress.com/lembaga-adat/
- Kelian Desa Pakraman Yehanakan : Nengah Wardika
- Kelian Desa Pakraman Kalanganyar : Gede Wijana
- Kelian Desa Pakraman Banjarasem : Nyoman Sutawan
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kegiatan Posyandu Balita Melati 1 Banjar Dinas Dajan Rurung
- Kegiatan Posyandu Balita Kenanga Banjar Dinas Kalanganyar
- Rapat Rutin PKK Desa Banjarasem
- Kegiatan Kelas Ibu Hamil, Jumat 19 April 2024
- Kegiatan Posyandu Lansia Kamis 18 April 2024 Telah Berjalan Dengan Lancar
- Posyandu Balita Mawar Banjar Dinas Delod Rurung Desa Banjarasem
- Posyandu Dahlia 2 Banjar Dinas Yehanakan (Rajatama) Desa Banjarasem