Lembaga Adat
31 Januari 2017 19:23:51 WITA
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan lembaga adat desa sebagai lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.
Lembaga adat desa merupakan organisasi yang berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan, lembaga adat menjadi mitra Pemerintah desa dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat lokal yang menunjang penyelenggaraan Pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan. Keberadaan lembaga adat desa juga berfungsi untuk mengayomi dan melestarikan nilai, sistem sosial maupun benda material dari kebudayaan lokal. Pemberdayaan dimaksudkan untuk memperkokoh fungsi dan peran lembaga adat desa sebagai wadah sekaligus fasilitator pengelolaan pembangunan desa dengan acuan nilai, norma, tradisi, budaya dan kearifan lokal. https://desaairjernih2016.wordpress.com/lembaga-adat/
- Kelian Desa Pakraman Yehanakan : Nengah Wardika
- Kelian Desa Pakraman Kalanganyar : Gede Wijana
- Kelian Desa Pakraman Banjarasem : Nyoman Sutawan
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah Desa Tentang Penyusunan Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023
- Rembuk Stunting Desa Banjarasem Tahun 2022
- Pelayanan YAN STARPA ( Pelayanan Sadar Taat Bayar Pajak)
- Job Fair Untuk Masyarakat Buleleng Dari Dinas Tenaga Kerja Kab.Buleleng
- Ketua LPM Laksanakan Kembali Giat Gotong Royong Dibeberapa Areal Banjar Dinas Dajan Rurung
- Dalam Rangka Hari Kesiapsiagaan Bencana Pemdes Laksanakan Simulasi Penanganan Bencana
- Pelayanan KB Keliling Gratis Oleh DPPKBPP-PA Kabupaten Buleleng