Badan Permusyawaratan Desa
31 Januari 2017 19:22:46 WITA
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.
No. | Nama | L/P | Tempat/Tgl. Lahir | Jabatan | Masa Bakti | Ket |
1 | Made Putra Arsana | L | Banjarasem, 12-09-1974 | Ketua BPD | 2015-2020 | |
2 | Kadek Sutarjana | L | Banjarasem, 13-03-1971 | Wakil Ketua BPD | 2015-2020 | |
3 | Nyoman Badra | L | Yehanakan, 28-12-1964 | Sekretaris BPD | 2015-2020 | |
4 | Made Wicaksana | L | Kalanganyar, 01-10-1975 | Anggota BPD | 2015-2020 | |
5 | Ketut Renes | L | Yehanakan, 31-12-1965 | Anggota BPD | 2015-2020 | |
6 | Made Ardika | L | Banjarasem, 12-08-1967 | Anggota BPD | 2015-2020 | |
7 | Kadek Suyasa | L | Banjarasem, 01-04-1976 | Anggota BPD | 2015-2020 | |
8 | Ketut Arya Widana | L | Banjarasem, 07-07-1984 | Anggota BPD | 2015-2020 | |
9 | Gede Sudi Adnyana | L | Banjarasem, 01-01-1979 | Anggota BPD | 2015-2020 | |
10 | Komang Parnika | L | Banjarasem, 08-09-1976 | Anggota BPD | 2015-2020 | |
11 | Putu Adi Sanjaya | L | Yehanakan, 05-04-1986 | Anggota BPD | 2015-2020 |
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran BLT-DD Tahap Ke 5 Pemdes Realisasikan Rp. 35.400.000,00,- untuk 118 KPM
- Rapat Koordinasi Calon Penerima Bantuan Program Bantuan Rehabilitasi Rumah
- Pengukuhan Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) Desa Banjarasem
- Pendamping Sosial PKH laksanakan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) bagi KPM PKH Desa
- Pendistribusian Bantuan Program Sembako Tunai Dan Minyak Goreng Kepada 530 KPM
- Rice For Bali Donasikan 50 Paket Sembako Kepada Lansia Desa
- Realisasi BLT-DD Bulan April Kepada 118 KPM Desa Banjarasem