Sosialisasi Peraturan Desa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)

Operator Desa 19 Maret 2022 09:42:03 WITA

Setelah menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa Tahun 2022-2027 No 3 Tahun 2022 yang telah ditetapkan di Banjarasem pada tanggal (12/03) dilanjutkan dengan tahapan akhir dari RPJM Desa Sosialisasi Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Desa (RPJM Desa) Tahun 2022-2027 di Gedung Serba Guna Desa Banjarasem pada Selasa (15/03) pagi.

Adapun

pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ini meliputi Perbekel dan Staf, ketua BPD beserta Anggota, Ketua LPM, Bendesa Adat, Kelian Subak, Pendamping Sosial PKH, Tim Penyusun RPJM Desa, Kepala Sekolah TK, PLKB, Ketua Dadya, dan Ketua Posyandu.

Rapat tersebut membahas berbagai topik di antaranya proses penyusunan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), dan Mensosialisasikan Peraturan Desa tentang RPJM Desa kepada masyarakat, Semua usulan-usulan sudah di kelompokan berdasarkan 5 bidang pada matrik RPJM Desa dan diprogramkan sesuai dengan sub bidasng/kegiatan pada RPJM Desa tahun 2022-2027 yang berlaku selama 6 Tahun dengan di jabarkan setiap tahun dalam bentuk dokumen RKP Desa dan di jabarkan lagi dalam bentuk APBDesa.

Sosialisasi RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) bertujuan untuk merumuskan visi dan misi yang diperoleh dari musyawarah perencanaan bersama warga masyarakat dan menyusun program dan kegiatan indikatif 5 tahun yang diperoleh dari musyawarah perencanaan bersama rakyat.

Komentar atas Sosialisasi Peraturan Desa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banjarasem

tampilkan dalam peta lebih besar