Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan Bersama Staf laksanakan Sosialisasi Tentang Perlindungan Masyarakat

Operator Desa 29 April 2021 20:21:14 WITA

Rabu, 28 April 2021 berpusat di Gedung Serba Guna Desa Banjarasem Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan I Made Catur Adipta, SE bersama staf melaksanakan kegiatan sosialisasi Permendagri No.26 Tahun 2020 atas perubahan Permendagri No. 84 Tahun 2014 tentang Perlindungan Masyarakat (Linmas) adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ini meliputi Perbekel dan staf Desa Banjarasem, ketua Linmas, Danru Linmas di masing masing banjar Dinas, dalam hal ini telah di sampaikan beberapa agenda yaitu Permendagri No.26 tahun 2020 Tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat  Serta Perlindungan Masyarkat dalam hal ini di desa adalah Linmas yang mana dalam hal ini di sampaikan langsung Oleh Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan I Made Catur Adipta, SE bersama staf meliputi Ketentuan Umum, Penyelengaraan Ketertiban Umumfan Ketentraman Masyarakat, Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, Pembentukan, Struktur Organisasi, dan Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat, Tugas Hak dan Kewajiban, Pembinaan dll. Kegiatan ini di laksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

file SE nya bisa di lihat di bawah

Dokumen Lampiran : Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan I Made Catur Adipta, SE bersama Staf Laksanakan Sosialisasi Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang Perlindungan Masyarakat (Linmas)


Komentar atas Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan Bersama Staf laksanakan Sosialisasi Tentang Perlindungan Masyarakat

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banjarasem

tampilkan dalam peta lebih besar