Kecamatan Seririt Adakan Koordinasi Dengan Desa terkait Pengelolaan Sampah

Operator Desa 10 April 2021 22:03:10 WITA

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor : 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Perda Kabupaten Buleleng Nomor : 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Perda Nomor : 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.

Menindaklanjuti hal tersebut Pihak Kecamatan Seririt melaksanakan koordinasi dengan Desa salah satunya di Desa Banjarasem, Rabu, 7 April 2021 berpusat di Gedung Serba Guna Desa Banjarasem di laksanakan Koordinasi tentang Pengelolaan Sampah adapun pihak pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ini di antaranya perwakilan dari pihak Kecamatan Seririt, Perbekel Dan Staf Desa Banjarasem.

Kegaiatan ini bertujuan untuk menindak lanjuti Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah, dalam kegiatan koordinasi ini di harapkan desa mampu mengelola sampah dari individu masyarakat dan samah ini nantinya mampu di kelola oleh Desa Seperti penyediaan Bak sampah, Petugas Kebersihan dan Motor/trasnporatsi yang nantinya di gunakan sebagai alat untuk mengambil sampah ke masing" rumah warga dan di bawa ke TPA dan juga di harapkan mampu menyediakan lahan untuk Pengelolaan sampah organik/anorganik dan tentu desa di harapkan bisa memiliki mesin pencacah sampah.

kegistsn Koordinasi ini di laksanakan dengan tetap menerapkan prtokol kesehatan

 

Komentar atas Kecamatan Seririt Adakan Koordinasi Dengan Desa terkait Pengelolaan Sampah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banjarasem

tampilkan dalam peta lebih besar