Sinkronisasi Penginfutan Data Evaluasi Perkembangan Desa/Kelurahan Tahun 2018 dan 2019
Operator Desa 28 Januari 2020 14:09:06 WITA
Selasa (28/01) Bertempat di Aula Kantor Camat Seririt dilaksanakan Sinkronisasi Penginfutan Data Evaluasi Perkembanan Desa/Kelurahan Tahun 2018 dan 2019 pada website http://epdeskel.kemendagri.go.id/ yang diikuti oleh Operator Sekecamatan Seririt. Dihadiri juga oleh Sekretaris Camat Seririt,Kasi Pembangunan Kecamatan Seririt beserta staf.
Aplikasi ini mengenai penginfutan lampiran pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Pengisian Instrumen pengungkap data dan nilai perkembangan desa dan keluarahan oleh Kasi Pemerintahan Desa diinfut oleh Operator Desa melalui http://epdeskel.kemendagri.go.id/. Aris selaku staf dari Kecamatan Seririt menyampaikan “ Batas waktu pengiriman Instrumen Pengungkap data tanggal 05 Februari 2020 dan penginfutan Evaluasi Perkembangan Desa/Kelurahan tanggal 06 Februari 2020”. Sehingga operator desa harus menyelasaikan pekerjaan dengan batas waktu yang diberikan.
Komentar atas Sinkronisasi Penginfutan Data Evaluasi Perkembangan Desa/Kelurahan Tahun 2018 dan 2019
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kegiatan Kelas Ibu Hamil, Jumat 19 April 2024
- Kegiatan Posyandu Lansia Kamis 18 April 2024 Telah Berjalan Dengan Lancar
- Posyandu Balita Mawar Banjar Dinas Delod Rurung Desa Banjarasem
- Posyandu Dahlia 2 Banjar Dinas Yehanakan (Rajatama) Desa Banjarasem
- Posyandu Melati 2 Banjar Dinas Dajan Rurung (Abasan) Desa Banjarasem
- Jadwal Posyandu Bulan April 2024
- Rapat Rutin PKK Desa Banjarasem