Sinkronisasi Penginfutan Data Evaluasi Perkembangan Desa/Kelurahan Tahun 2018 dan 2019

Operator Desa 28 Januari 2020 14:09:06 WITA

Selasa (28/01) Bertempat di Aula Kantor Camat Seririt dilaksanakan Sinkronisasi Penginfutan Data Evaluasi Perkembanan Desa/Kelurahan Tahun 2018 dan 2019 pada website http://epdeskel.kemendagri.go.id/ yang diikuti oleh Operator Sekecamatan Seririt. Dihadiri juga oleh Sekretaris Camat Seririt,Kasi Pembangunan Kecamatan Seririt beserta staf.

Aplikasi ini mengenai penginfutan lampiran pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Pengisian Instrumen pengungkap data dan nilai perkembangan desa dan keluarahan oleh Kasi Pemerintahan Desa diinfut oleh Operator Desa melalui http://epdeskel.kemendagri.go.id/. Aris selaku staf dari Kecamatan Seririt menyampaikan “ Batas waktu pengiriman Instrumen Pengungkap data tanggal 05 Februari 2020 dan penginfutan Evaluasi Perkembangan Desa/Kelurahan tanggal 06 Februari 2020”. Sehingga operator desa harus menyelasaikan pekerjaan dengan batas waktu yang diberikan.

Komentar atas Sinkronisasi Penginfutan Data Evaluasi Perkembangan Desa/Kelurahan Tahun 2018 dan 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banjarasem

tampilkan dalam peta lebih besar